BNN Provinsi Sumut Ungkap Dua Kasus Besar Peredaran Narkotika, Amankan 6 Tersangka dan 714,13 Gram Sabu
Medan, 10 Juni 2026 – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam rentang waktu akhir Mei 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam orang tersangka beserta barang bukti berupa narkotika dan aset hasil kejahatan senilai cukup besar.
Kasus Pertama: Pengungkapan pada 20 Mei 2026
Pengungkapan pertama dimulai ketika tim menerima laporan dari masyarakat pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, yang menyampaikan adanya transaksi narkotika di kawasan Jalan Pulo Berayan, Kecamatan Medan Barat. Tim langsung turun melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi.
Sekitar pukul 19.40 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial HS saat mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BK 8090 AMQ di bantaran rel kereta api Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Barat. Dari penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik berisi kristal diduga sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok, dengan berat sekitar 2,51 gram.
Berdasarkan keterangan HS, tim melanjutkan penelusuran dan pada Kamis pagi, 21 Mei 2026 sekitar pukul 01.44 WIB menemukan keberadaan tersangka lain berinisial UM yang mengemudikan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BK 1478 AEG di kawasan SPBU Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Dari sana, petugas kemudian menggerebek kediaman tersangka ES di Jalan Family Gang Cendana Blok A Nomor 1, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Di rumah tersebut, penyitaan berlangsung luas. Petugas menemukan narkotika sabu dengan total berat bruto mencapai 613,31 gram. Selain itu, diamankan juga uang tunai sebesar Rp328.296.000, empat unit timbangan elektrik, sejumlah gawai elektronik, kendaraan bermotor, serta perhiasan emas dengan berat keseluruhan 64,96 gram. Dalam operasi ini, turut diamankan dua orang lagi yakni tersangka ES dan SA alias Icha.
Kasus Kedua: Pengungkapan pada 31 Mei 2026
Pengungkapan kedua terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026. Tim Seksi Pemberantasan BNNP Sumut mendapat informasi adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Jalan Pusaka Pasar, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Setelah melakukan pengamatan dan pemantauan selama beberapa jam, tepatnya pukul 20.00 WIB petugas berhasil menangkap dua tersangka sekaligus, yaitu J dan MZ, di pinggir Jalan Pusaka Pasar 10 dan 11. Hasil penggeledahan menemukan narkotika sabu seberat total 100,82 gram. Selain itu, disita pula sejumlah uang tunai, ponsel, dan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi gelap.
Ancaman Hukuman dan Dampak Sosial
Keenam tersangka yakni ES, HS, SA alias Icha, UM, J, dan MZ kini telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Pidana. Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya maksimal adalah penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara melalui keterangan resminya menyatakan, hasil pengungkapan ini memiliki makna besar bagi masyarakat. Dari jumlah barang bukti yang disita, diperkirakan BNN telah berhasil menyelamatkan sekitar 5.500 warga dari risiko terjerat penyalahgunaan narkotika.
“Operasi ini menjadi bukti komitmen kami memberantas peredaran narkotika hingga ke akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan agar lingkungan tetap aman dan terhindar dari bahaya narkoba,” demikian pernyataan resmi BNN Provinsi Sumatera Utara.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk keperluan penyidikan, sementara para tersangka dibawa ke kantor BNNP Sumatera Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber: Rilis Resmi BNN Provinsi Sumatera Utara
Penulis: Tim Redaksi
Tanggal Terbit: Rabu, 10 Juni 2026
0 Komentar