📌 KASUS I
Nomor Berkas: LKN/0018-NAR/V/2026/BNNP Sumatera Utara
Tanggal: 20 Mei 2026
Tersangka: ES, HS, SA alias ICHA, dan UM
Kronologi Kejadian
- Pukul 14.30 Wib: Tim BNN Provinsi Sumatera Utara menerima laporan masyarakat adanya transaksi narkotika di sepanjang Jalan Pulo Berayan Kecamatan Medan Barat.
- Pukul 18.30 Wib: Tim melakukan pengamatan dan menemukan ciri tersangka yang sesuai informasi di kawasan Tanjung Lipapangan.
- Pukul 19.40 Wib: Berhasil menangkap HS di atas sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BK 8090 AMQ di bantaran rel kereta api Jalan Perjuangan Kecamatan Medan Barat. Ditemukan 1 bungkus plastik berisi kristal diduga sabu dalam bungkus rokok, berat ±2,51 gram.
- Pukul 01.44 Wib (21 Mei 2026): Berdasarkan keterangan HS, tim melanjutkan pengejaran dan menemukan UM yang membawa mobil Sigra warna merah BK 1478 AEG di SPBU Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan.
- Pukul 02.00 Wib: Menggeledah rumah ES di Jalan Family Gg. Cendana Blok A 1 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli. Di lokasi ini diamankan barang bukti dan tersangka lainnya.
Tempat Kejadian Perkara (TKP)
1. Bantaran Rel Kereta Api Jl. Perjuangan, Kec. Medan Deli, Kota Medan
2. Jalan Setia Budi SPBU Simpang Selayang, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan
3. Jalan Family Gg. Cendana Blok A 1 Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang
Barang Bukti yang Diamankan
✅ Narkotika:
- Total bruto: 613,31 gram sabu
- Dari HS: ±2,51 gram
- Dari ES: ±507,49 gram + ±25,18 gram + ±23,47 gram + ±29,61 gram
✅ Barang Non-Narkotika:
- Kendaraan: 1 unit sepeda motor Nmax BK 2480 ALE, 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 8090 AMQ, 1 unit mobil Daihatsu Sigra BK 1478 AEG
- Uang tunai: Rp323.456.000,- (dari ES), Rp4.700.000,- (dari UM), Rp140.000,- (dari HS)
- Alat: 4 unit timbangan elektrik, kain warna merah
- Elektronik: 1 unit HP Vivo Y21T, 1 unit HP Android A03s, 1 unit HP Merck Poco C71, 1 unit HP Redmi Note 14 Pro 5G
- Lainnya: Bungkus rokok Gudang Garam Surya, plastik klip kosong
- Perhiasan emas: Total berat 64,96 gram
📌 KASUS II
Nomor Berkas: LKN/0019-NAR/VI/2026/BNNP Sumatera Utara
Tanggal: 31 Mei 2026
Tersangka: J dan MZ
Kronologi Kejadian
- Pukul 08.00 Wib: Tim Seksi Pemberantasan BNNP-SU menerima informasi adanya peredaran narkotika di kawasan Jalan Pusaka Pasar 10, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang.
- Pukul 16.00 Wib: Tim melakukan pengamatan dan identifikasi tersangka.
- Pukul 20.00 Wib: Menangkap J dan MZ di pinggir Jalan Pusaka Pasar 10 dan 11 Desa Bandar Khalipah. Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika beserta perlengkapan transaksi.
Tempat Kejadian Perkara (TKP)
1. Jl. Pusaka Pasar 10 Desa Bandar Khalipah, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang
2. Jl. Pusaka Pasar 11 Desa Bandar Khalipah, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang
Barang Bukti yang Diamankan
✅ Narkotika:
- Total bruto: 100,82 gram sabu
- Dari J: 98,69 gram
- Dari MZ: 2,13 gram
✅ Barang Non-Narkotika:
- Dari J: 1 unit HP Redmi 10 5G, uang tunai Rp300.000,-
- Dari MZ: 1 unit timbangan elektrik ukuran kecil, 1 buah jaket warna hijau toska, 1 unit HP Vivo 1820
📂 Keterangan Hukum & Penutup
- Tindak Pidana: Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau mati.
- Kesimpulan: Melalui dua pengungkapan kasus ini, BNN Provinsi Sumatera Utara berhasil menyelamatkan potensi kerusakan bagi 5.507 orang dari penyalahgunaan narkotika. Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor BNNP Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Diterbitkan oleh:
Bidang Humas BNN Provinsi Sumatera Utara
Tanggal: 10 Juni 2026
0 Komentar